logo

logo

Rabu, 29 November 2017

ETIKA PROFESI 2

Standar ISO 9000 diperkenalkan tahun 1987 oleh The International Organisation for Standardisation di Jenewa, Swiss. Standar ISO 9000 didasarkan pada konsep bahwa karakteristik minimum tertentu sistem manajemen kualitas dapat distandarisasi, sistem manajemen kualitas memberikan manfaat kepada pemasok dan pelanggan, dan berfokus pada proses. ISO 9000 juga memuat prosedur  manajemen, yang di dalamnya termasuk dokumentasi proses desain, produksi dan distribusi untuk menghasilkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Standar ISO 9000 diciptakan untuk memenuhi 5 (lima)  tujuan, yaitu mencapai, mempertahankan, dan menemukan perbaikan kualitas produk secara terus menerus dan berkesinambungan (termasuk layanan) dalam hubungannya dengan persyaratan. Meningkatkan kualitas operasi secara terus menerus untuk memenuhi harapan konsumen dan pemilik perusahaan. Memberikan kepercayaan kepada manajemen internal dan pekerja bahwa persyaratan kualitas telah terpenuhi dan perbaikan telah dilakukan. Memberikan kepercayaan kepada konsumen dan pemilik bahwa persyaratan kualitas telah terpenuhi dalam produk yang dikirimkan. Memberikan kepercayaan bahwa persyaratan system kualitas telah terpenuhi.
ISO 14000 adalah kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan yang disusun untuk membantu organisasi untuk meminimalisir dampak negatif kegiatan-kegiatan (proses dll) mereka terhadap lingkungan, seperti menimbulkan perubahan yang merugikan terhadap udara, air atau tanah, mematuhi peraturan perundangan-undangan dan persyaratan-persyaratan berorientasi lingkungan yang berlaku, memperbaiki hal-hal di atas secara berkelanjutan.
            Daftar Perusahaan yang telah menerapkan Manajemen Mutu ISO 9000 dan ISO 14000 berikut ini adalah:
1.PT KMI Wire and Cable Tbk
2.PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
3.PT Komatsu Indonesia
4.PT Bakrie Metal Industries
5.PT Semen Tonasa
2. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan.
Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs web, sebagai contoh menduplikasikan buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
HAKI atas Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, dan sebagainya, alternatif pengajuan permohonan hak adalah sama, pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan dengan memilih salah satu cara berikut ini :
1.    Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di kantor pusatnya yang beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940, Indonesia.
2.    Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia.
3.    Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar