logo

logo

Rabu, 19 Oktober 2016

Metode Penelitian Kualitatif

Saya mengambil jurnal penelitian kualitatif. Menurut saya, penelitian yang selama ini saya anggap benar adalah penelitian kuantitatif karena dengan menggunakan teori statistik yaitu dengan perhitungan-perhitungan dan berawal dari teori menjadi data karena dengan menggunakan teori statistik seperti itu akan menghasilkan jawaban yang lebih pasti dan akurat dan angka itu adalah nilai yang pasti. Dengan kemajuan pengetahuan pada era ini, penelitian kuantitaif lambat laun tidak benar lagi karena penelitian bisa saja melakukan pengamatan pada situasi yang tidak wajar. Penelitian kualitatif memanfaatkan teori-teori yang ada sebagai bahan penjelas dan berakhir dengan suatu “teori”. Penelitian kualitatif lebih subjektif dibandingkan dengan penelitian kuantitatif dan dalam mengumpulkan informasinya secara beragam seperti contoh mewawancarai secara mendalam kepada objek atau suatu kelompok. Dalam metode berfikir dalam perkembangan pengetahuan terdapat 2 macam yaitu metode induktif dan metode deduktif. Metode deduktif yang dikembangkan oleh Aristoteles yaitu metode yang berasal dari hal-hal yang nyata sedangkan metode induktif yang dikembangkan oleh Francis Bacon yaitu metode yang berasal dari hal-hal yang tidak nyata. Dalam penelitian, dikenal juga 3 metode yang secara kronologis berurutan yaitu metode pra-positivisme, postivisme dan post-positivisme. Masa pra-postivisme yaitu masa dimana mmunculnya paradigma baru. Masa postivisme yaitu paradigma yang baru muncul melakukan eksperimen. Masa post-positivisme yaitu masa dimana kebenaran tidak hanya 1 tetapi lebih banyak atau lebih kompleks lagi. Dasar teoritis pendekatan kualitatif terdapat pendekatan fenomenologis, interaksi simbolik, kebudayaan dan etnometodologi. Berbagai jenis metode dan pendekatan dalam penelitian kualitatif, tingkat perkembangan dan kematangan masing-masing metode ditentukan juga oleh bidang keilmuan yang memiliki sejarah perkembangan. Penelitian kualitatif ini memiliki ciri-cirinya juga seperti data dikumpulkan dalam kondisi asli, peneliti sebagai alat penelitian, pengumpulan data secara deskriptif dan dibuat laporan, lebih mementingkan proses daripada hasil, latar belakang tingkah laku dicari maknanya, menggunakan metode triangulasi yang dilakukan secara ekstensif, Penelitian mengumpulkan dan mencatat data yang sangant rinci, subjek yang diteliti berkedudukan sama dengan peneliti, mementingkan pandangan responden, penerapan metode melalui kasus yang bertentangan, pengambilan sampel secara purposif, mencantumkan metode pengumpulan dan analisa data, mengadakan analisis sejak awal penelitian, dan teori bersifat dari dasar. Jenis- jenis dari penelitian kualitatif yaitu biografi yaitu studi individu tentang pengalaman yang ditulis kembali dengan mengumpulkan dokumen, fenomenologi yaitu menjelaskan makna fenomena atau konsep pengalaman yang didasari oleh kesadaran, grounded theory yaitu untuk menghasilkan suatu teori yang berhubungan dengan situasi tertentu, etnografi yaitu uraian dan penafsiran suatu budaya kelompok sosial, studi kasus yaitu studi yang mengeksplorasi suatu masalah dengan batasan terperinci, memiliki data yang mendalam dan menyertakan berbagai sumber informasi. Dalam penelitian metode pengumpulan data bermacam-macam yaitu wawancara yang dilakukan secara mendalam tanpa menggunakan pedoman, observasi untuk menyajikan gambaran realistik perilaku untuk menjawab pertanyaan dan membantu mengerti perilaku manusia, dokumen karena sebagian besar fakta dan data tersimpan dalam bahan yang berbentuk dokumentasi,  dan focus group discussion yaitu teknik pengumpulan data yang umunya dilakukan pada penelitian kualitatif dengan tujuan menemukan makna sebuah tema menurut pemahaman kelompok.


Selasa, 03 Mei 2016

HUKUM INDUSTRI TULISAN


PENGERTIAN
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Utrecht penyebab hukum ditaati adalah karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum, karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram karena masyarakat menghendakinya, dan karena adanya paksaan (sanksi) sosial. Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya. Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri. Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.

UNDANG-UNDANG
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika tertentu. Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.

Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.

Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.

MANFAAT
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 6 tujuan dari pembangunan industri yakni :
1. Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
3.Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
5. Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
6. Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi

KEUNTUNG BAGI PERUSAHAAN
Keuntungan bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab IV yang isi nya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri terdapat dalam pasal pasal 9 pemerintah memperhatikan pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri yaitu:

a)    Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya.

b)   Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

c)    Keuntungan bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu perusahaan akan lebih terbantu dengan ada nya kawasan berikat karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebuthan industri tapi tetap sesuai dengan tauran yang telah dirumuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997.

HUKUM INDUSTRI 2

HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.

Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.

Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

Konvensi internasional merupakan perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan yang bersifat multilateral dan ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Kesimpulannya, Konvensi internasional tentang hak cipta adalah Perjanjian antar Negara yang melindungi hasil ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni yang berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Konvensi-konvensi internasional mengenai hak cipta yang melindungi hasil ciptaan bagi masyarakat internasional adalah sebagai berikut.

Berner Convention atau Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, yang pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri. Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979. Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut nama negara atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing. Konvensi Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886), keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Belanda, pada tanggal 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya pada Konvensi Bern, selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia. Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan.

Konvensi Hak Cipta Universal (Universal Copyright Convention), yang diadopsi di Jenewa pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi internasional utama yang melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne. UCC ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini termasuk negara-negara berkembang dan Uni Soviet, yang berpikir bahwa perlindungan hak cipta yang kuat yang diberikan oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat dikembangkan negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan sebagian besar dari Amerika Latin. Amerika Serikat dan Amerika Latin sudah menjadi anggota dari konvensi hak cipta Pan-Amerika, yang lebih lemah dari Konvensi Berne. Berne Konvensi menyatakan juga menjadi pihak UCC, sehingga hak cipta mereka akan ada di non-konvensi Berne negara. Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang diperhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan. Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.

Selasa, 26 April 2016

SOFTSKILL TUGAS 1

1. apa definisi dan istilah hukum industri pada terbentuknya jiwa inovatif? jelaskan!
jawab: hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di indonesia bahkan dunia, mengatur bagaimana cara perusahaan dan sanksi-sanksi jika perusahaan tersebut melanggar.

2. jelaskan mengenai hukum kekayaan intelektual?
jawab: hukum kekayaan intelektual adalah hukum eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atas karya ciptanya.

3. jelaskan mengenai hukum kekayaan industri?
jawab: hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian terutama yang mengatur perlindungan hukum

4. jelaskan mengenai penggunaan hak cipta?
jawab: hak eksklusif pencipta/pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan/informasi tertentu

5.jelaskan mengenai UU hak cipta?
jawab: karya cipta dalam segi bidang yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni, hak cipta sastra seperti peta arsitektur dan fotografi

6. jelaskan mengenai hak paten?
jawab: hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invesinya dibidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invesinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya

7. jelaskan mengenai UU hak paten?
jawab: paten diberikan dalam ruang lingkup teknologi yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri

Senin, 11 Januari 2016

Masalah Sosial di Kehidupan Sehari-hari


Pada malam hari, di daerah perumahan terdapat warung sembako kecil yang berjualan keperluan-keperluan dapur atau rumah tangga. Terkadang warung tersebut disalahgunakan oleh pemuda-pemuda tersebut. Hampir setiap malam pemuda-pemuda tersebut suka nongkrong di warung tersebut dengan bernyanyi-nyanyi sambil diiringi gitar dan tertawa terbahak-bahak dengan sangat keras yang mengganggu waktu istirahat warga-warga diperumahan sekitar. Waktu yang mereka habiskan untuk nongkrong tersebut sampai kurang lebih tengah malam.