MANUSIA DAN KEADILAN
Pengertian Keadilan, Keadilan menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung
ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing –
masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran
terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga
yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya
dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.
Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa
pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada
pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika
masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai
anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah
melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang
sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu
adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban.
Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa
yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.
PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah
dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang
berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Contoh Keadilan:
Seorang koruptor yang memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap
dan dimasukan kepenjara selama 3 tahun tanpa ada goresan luka sedikit pun pada
wajahnya. Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim dan jaksa di indonesia tidak
adil pada rakyat kecil yang dikarenakan mencuri dompet mendapatkan masa
kurungan lebih dari sang koruptor, padahal koruptor lah yang mencuri uang
rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu. Bahkan koruptor bisa mendapatkan
fasilitas yang istimewa bahkan seperti apartemen didalam penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar