logo

logo

Rabu, 29 November 2017

ETIKA PROFESI 2

Standar ISO 9000 diperkenalkan tahun 1987 oleh The International Organisation for Standardisation di Jenewa, Swiss. Standar ISO 9000 didasarkan pada konsep bahwa karakteristik minimum tertentu sistem manajemen kualitas dapat distandarisasi, sistem manajemen kualitas memberikan manfaat kepada pemasok dan pelanggan, dan berfokus pada proses. ISO 9000 juga memuat prosedur  manajemen, yang di dalamnya termasuk dokumentasi proses desain, produksi dan distribusi untuk menghasilkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Standar ISO 9000 diciptakan untuk memenuhi 5 (lima)  tujuan, yaitu mencapai, mempertahankan, dan menemukan perbaikan kualitas produk secara terus menerus dan berkesinambungan (termasuk layanan) dalam hubungannya dengan persyaratan. Meningkatkan kualitas operasi secara terus menerus untuk memenuhi harapan konsumen dan pemilik perusahaan. Memberikan kepercayaan kepada manajemen internal dan pekerja bahwa persyaratan kualitas telah terpenuhi dan perbaikan telah dilakukan. Memberikan kepercayaan kepada konsumen dan pemilik bahwa persyaratan kualitas telah terpenuhi dalam produk yang dikirimkan. Memberikan kepercayaan bahwa persyaratan system kualitas telah terpenuhi.
ISO 14000 adalah kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan yang disusun untuk membantu organisasi untuk meminimalisir dampak negatif kegiatan-kegiatan (proses dll) mereka terhadap lingkungan, seperti menimbulkan perubahan yang merugikan terhadap udara, air atau tanah, mematuhi peraturan perundangan-undangan dan persyaratan-persyaratan berorientasi lingkungan yang berlaku, memperbaiki hal-hal di atas secara berkelanjutan.
            Daftar Perusahaan yang telah menerapkan Manajemen Mutu ISO 9000 dan ISO 14000 berikut ini adalah:
1.PT KMI Wire and Cable Tbk
2.PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
3.PT Komatsu Indonesia
4.PT Bakrie Metal Industries
5.PT Semen Tonasa
2. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan.
Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs web, sebagai contoh menduplikasikan buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
HAKI atas Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, dan sebagainya, alternatif pengajuan permohonan hak adalah sama, pemohon dapat melakukan pengajuan permohonan dengan memilih salah satu cara berikut ini :
1.    Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di kantor pusatnya yang beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940, Indonesia.
2.    Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia.
3.    Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar.

Minggu, 05 November 2017

ETIKA PROFESI. TULISAN 2

MINIMASI BIAYA PERAWATAN DENGAN MENGGUNAKAN METODE PREVENTIVE MAINTENANCE POLICY

Perusahaan yang didirikan pada bulan juni 1972 adalah perusahaan tekstil yang menghasilkan kain mori dimana kain mori tersebut bahan baku utama pada industri batik. Perusahaan penghasil kain mori tersebut yaitu PT. Primatexco Indonesia. Perusahaan ini terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Desa Sambong, Provinsi Jawa Tengah. Proses produksi kain mori di PT. Primatexco Indonesia terdiri dari tiga tahapan yaitu spinning, weaving dan finishing. Spinning adalah pemintalan dengan tahap awal. Weaving yaitu tahap penenunan dan finishing adalah proses yang paling akhir.

Penentuan jadwal optimal dalam maintenance membutuhkan informasi tentang data peralatan, mengenai operating time dan repair yang akan dilakukan, biaya untuk spareparts dan kebutuhan operator dan nilai kerugian produksi akibat dari downtime. Kebijaksanaan untuk pemeliharaan pencegahan didasarkan pada model probabilitas. Model ini pun juga memerlukan data biaya pelayanan pemeliharaan pencegahan, biaya perbaikan dan probabilitas kerusakan dimana probabilitas ini mencerminkan bahwa kerusakan terjadi walaupun sudah dilakukan pemeliharaan pencegahan.

Mesin blowing digunakan pada proses spinning yaitu jenis single beater opener yang mempunyai spesifikasi. Data yang dikumpulkan adalah data breakdown atau kerusakan mesin blowing. Data yang didapatkan antara bulan juli 2011 sampai dengan juni 2012. Biaya perbaikan atau repair cost diperoleh dari biaya tenaga kerja ditambah biaya komponen, dimana biaya perbaikan untuk kelas A yaitu Rp. 125.646 dan kelas B yaitu Rp. 419.448 dan kelas C yaitu Rp. 1.298.148. Dengan semua perhitungan yang telah dilakukan didapatkan hasil untuk kebijakan perawatan mesin blower pada departemen spinning yaitu untuk komponen klasisfikasi A dilakukan perawatan dengan metode repair policy dengan biaya Rp. 15.539, untuk klasifikasi B dilakukan perawatan dengan metode preventive maintenance policy dengan periode 5 bulan sekali dengan biaya Rp. 59.965. Komponen klasifikasi C dilakukan perawatan dengan metode preventive maintenance policy dengn periode 7 bulan biayanya yaitu Rp. 245.059 per bulan.

Kesimpulan dari analisa yang dilakukan yaitu tipe distribusi frekuensi breakdown dari mesin blowing mengikuti distribusi frekuensi breakdown case 2, usulan kebijakan perawatan dapat diambil dengan mempertimbangkan biaya terendah antara biaya repair dan preventive maintenance. Usulan kebijakan perawatan untuk mesin blowing yaitu kebijakan repair policy dan usulan kegiatan preventive maintenance pada mesin meliputi penjadwalan perawatan dan tindakan antisipasi yang cepat apabila terdapat tanda-tamda kerusakan.

Sumber : Djunaidi, Much.2013. MINIMASI BIAYA PERAWATAN DENGAN
MENGGUNAKAN METODE PREVENTIVE
MAINTENANCE POLICY.Surakarta:Universitas Muhammadiyah Surakarta

Senin, 16 Oktober 2017

ETIKA PROFESI. TULISAN 1

Kepakaran dari seorang teknik industri yaitu seseorang yang ahli atau mahir dan kredibiliti dalam bidang teknik industri, dimana teknik industri adalah cabang dari ilmu teknik yang mempelajari tentang pengembangan, perbaikan, implementasi dan evaluasi sistem integral dari manusia, pengetahuan, peralatan, energi, materi dan proses. Teknik industri itu sendiri juga mencakup keahlian yang luas meliputi ekonomi, sistem manufaktur, manajemen industri, dimana bidang keahliannya lebih menitikberatkan pada aspek peralatan dan informasi dengan memperhatikan aspek manusia, perancangan, perencanaan. Sarjana teknik industri diarahkan untuk memiliki kemampuan pemecahan masalah yang kuat dan sistemik dengan pendekatan multi disiplin tentunya dalam kerangka keilmuan teknik industri.
Karakter-karakter yang tidak beretika dalam kehidupan sehari-hari sangatlah beragam. 4 contoh karakter yang tidak beretika yaitu selalu menganggap diri sendiri benar, merendahkan orang lain, berkata yang tidak sopan kepada orang yang lebih tua dan membuka gadget teman secara diam-diam dan membaca isi pesan didalamnya. Orang yang menganggap dirinya selalu benar adalah salah satu karakter yang sangat tidak bagus dalam kehidupan sehari-hari karena karakter tersebut tidak bisa menginstropeksi dirinya sendiri dan tidak dapat mengembangkan dirinya menjadi lebih baik lagi dikarenakan dia telah menganggap hal yang dia lakukan sudah benar. Karakter merendahkan orang lain jika dibiasakan terus menerus akan menjadi sifat sombong, dimana nantinya karakter ini tidak mendapatkan bantuan jika dia memerlukan bantuan dari orang lain. Berkata tidak sopan kepada orang yang lebih tua hal yang sangat tidak bisa diwajarkan. Seseorang yang memiliki karakter seperti itu akan bertindak semaunya dan tidak memikirkan hal lain. Gadget pastinya memiliki hal yang privasi, dimana hal tersebut tidak boleh ada yang mengetahui jika seseorang melihat isi dari gadget tersebut sifat tersebut sangatlah tidak beretika dan tidak mempunyai sopan santun.
Saat bekerja, etika sangat diperlukan untuk bergaul atau melaksanakan tugasnya di tempat kerja. Saat melaksanakan tugasnya di tempat kerja pun, masih banyak yang tidak sesuai etika, contohnya sesorang yang bekerja di bagian QC meloloskan suatu produk yang bisa dibilang gagal atau tidak layak untuk diperjualbelikan. Dampak yang ditimbulkan atas kejadian seperti ini yaitu nama baik perusahaan akan menjadi jelek dikarenakan produk yang sampai ke tangan konsumen tidak sempurna dan tidak pantas untuk diberikan kepada konsumen. Hakim yang rela disuap untuk meringankan atau menghilangkan hukuman untuk tersangka dalam suatu kasus kejahatan. Hal tersebut sangatlah tidak adil untuk negerinya sendiri. Perusahaan pastinya mempunyai rahasia selama masa waktu nya bekerja dengan tujuan rahasia ini dapat mempertahankan eksistensi perusahaan tersebut. Jika mendapatkan seseorang yang membeberkan rahasia perusahaan, maka orang tersebut tidak memiliki etika profesional.

ETIKA PROFESI.TUGAS 1

Etika menurut Yunani Kuno yaitu "ethikos" berarti  timbul dari kebiasaan, dimana artinya yaitu sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan. Kebutuhan akan refleksi itu akan dirasakan, antara lain karena pendapat etis tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi, karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia,  tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia. Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Pengertian etika menurut Drs. O.P. SIMORANGKIR, etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. Menurut Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat, etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. Menurut Drs. H. Burhanudin Salam, etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, dengan arti dalam bahasa Yunani yaitu Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap atau permanen. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasidan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik dan desainer. Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi, dimana karakteristik profesi yaitu keterampilan, asosiasi  profesional, pendidikan yang ekstensif, ujian kompetensi, pelatihan institutional, dan lisensi. Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst. Ada 4 ciri‐ciri profesionalisme yaitu memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang, memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan, memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya, dan memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Pengertian etika profesi menurut Kaiser dalam Suhrawardi Lubis, 1994:6-7, etika profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Menurut Anang Usman, SH., MSi, etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama. Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Etika profesi memiliki konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contohnya yaitu pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional. Fungsi kode etik profesi menurut Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu sebagai sarana kontrol sosial, sebagai pencegah campur tangan pihak lain, dan sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik

Kamis, 27 April 2017

JURNAL LINGKUNGAN&DAPUS. TUGAS 2. 3ID10

Dampak negatif dari evaluasi lahan fisik dan ekonomi komoditas pertanian yaitu tanah yang tersedia tidak cocok untuk dijadikan pondasi sebuah bangunan untuk masa yang akan datang. Cara mengurangi dampak negatif tersebut yaitu dengan adanya pemberian batu gamping pada tanah yg bertekstur lembut kemudian tanah tersebut didiamkan selama 1 musim atau setahun agar tanah tersebut dapat digunakan lagi pada saat ingin membangun sebuah bangunan agar bangunan tersebut menjadi kokoh.

DAFTAR PUSTAKA
Widiatmaka, dkk. 2014. Jurnal Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Jambi diunduh pada https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://www.researchgate.net/profile/Widiatmaka_Widiatmaka/publication/281678966_EVALUASI_LAHAN_FISIK_DAN_EKONOMI_KOMODITAS_PERTANIAN_UTAMA_TRANSMIGRAN_DI_LAHAN_MARJINAL_KERING_MASAM_RANTAU_PANDAN_SP-4_PROVINSI_JAMBI/links/55f41eae08ae63926cf2685a/EVALUASI-LAHAN-FISIK-DAN-EKONOMI-KOMODITAS-PERTANIAN-UTAMA-TRANSMIGRAN-DI-LAHAN-MARJINAL-KERING-MASAM-RANTAU-PANDAN-SP-4-PROVINSI-JAMBI.pdf%3Forigin%3Dpublication_detail&ved=0ahUKEwjY18WcjcTTAhUDtI8KHXE4AhAQFgg5MAI&usg=AFQjCNG5cQjNnbCMETvI1Cj3p_7cv6DxDA&sig2=CvRE8cWrbmH1SgwM8XnVaQ

JURNAL LINGKUNGAN.TUGAS 2. 3ID10

Dampak positif dari evaluasi lahan fisik dan ekonomi komoditas pertanian yaitu perencanaan tentang jenis pengusahaan lahan tepat secara biofisik dan ekonomi serta oaket pengelolaannya dan membuat lahan yang tidak terpakai dapat digunakan untuk lahan pertanian yang sangant menjanjikan kedepannya. Dampak negatif dari evaluasi lahan fisik dan ekonomi komoditas pertanian yaitu untuk kedepannya tanah yang dipakai untuk lahan pertanian menjadi tidak bagus atau cocok untuk didirikan bangunan sebagai pondasi dikarenakan tanah yang digunakan bertekstur lembut sedangkan untuk pondasi sebuah bangunan yaitu bertekstur keras.

Kamis, 30 Maret 2017

Karakteristik Lingkungan.Tugas 1.3ID10

Ekologi adalah suatu kajian studi terhadap hubungan timbal balik (interaksi) antar organism (antar makhluk hidup) dan antara organism (makhluk hidup) dengan lingkungannya. Faktor-faktor pembatas ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang lestari. Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan penggunaan sumber alam di masa depan.
2. Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada daerah-daerah pertanian tradisional yang telah terbukti berproduksi baik mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih besar dibanding daerah yang baru.
3. Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat biotis dan sumber alam yang khas merupakan langkah pertama yang logis dalam pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi jangka panjang terhadap pemantapan dan produktivitas daerah (Dasmann, 1973)
Sumber daya alam ini adalah energi yang sifatnya tidak dapat digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan waktu yang sangat lama. Hampir setiap waktu sumber daya alam ini tidak dapat terlepas dari kehidupan manusia. Beberapa sampel yang bisa kita lihat bahwa sember daya alam ini tak bisa lepas dari kehidupan kita sehari-hari. Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik wilayah. Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini tidak ada lagi “keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.

Landasan Lingkungan

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal PSDKP mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Direktorat Jenderal PSDKP menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, dan pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan,pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, dan pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan.
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, dan pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan.
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, dan pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, dan pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Landasan konstitusional yang menjadi acuan dalam melaksanakan tugas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, yaitu :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang diubah dengan UU Nomor 1 Tahun  2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pengesahan Agreement for the Implementation of the Provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea of 10 December 1982 Relating to the Conservation and Management of Straddling Fish Stocks and Highly Migratory Stocks
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan, yang mengamanatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menindak tegas setiap pelaku penangkapan ikan secara melawan hukum, tidak dilaporkan, tidak diatur (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing)dan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Asas-Asas Lingkungan.Tugas 1

Menurut kamus lingkungan hidup yang disusun Michael Allaby, lingkungan hidup itu diartikan sebagai the physical, chemical and biotic condition surrounding and organism. S.J. McNaughton dan Larry L. Wolf mengartikannya dengan semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organism.
Menurut pengertian juridis seperti diberikan oleh Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982, dalam buku ini disebut UUPLH 1982, lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya dan keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Pengertian ini hampir tidak berbeda dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup No.23 Tahun 1997, yang dalam pembahasan selanjutnya dalam buku ini disebut UUPLH 1997.
Pengetahuan lingkungan menurut J. Mc Naughton & Larry L adalah semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme.

Pengetahuan lingkungan memiliki beberapa asas dalam pengembangannya. Asas- asas tersebut diantaranya yaitu:
Asas 1 Hukum Termodinamika
Semua energi yang memasuki sebuah organisme hidup, populasi atau ekosistem dapat dianggap sebagai energi yang tersimpan atau terlepaskan. Energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk yang lain tetapi tidak dapat hilang, dihancurkan atau diciptakan. Asas ini adalah sebenarnya serupa dengan hukum termodinamika I, yang sangat fundamental  dalam fisika. Asas ini dikenal sebagai hukum konservasi energi dalam persamaan matematika. Contoh yaitu banyaknya kalori, energi yang  terbuang dalam bentuk makanan diubah oleh jasad hidup menjadi energi untuk tumbuh, berbiak, menjalankan proses metabolisme, dan yang terbuang sebagai panas.
Asas 2 Hukum Termodinamika
Tak ada sistem pengubahan energi yang betul- betul efisien. Pengertiannya yaitu
Asas ini tak lain adalah hukum Thermodinamika II, Ini berarti energi yang tak pernah hilang dari alam raya, tetapi energi tersebut akan terus diubah dalam bentuk yang kurang bermanfaat. Asas ini  sama dengan hukum termodinamika kedua dalam ilmu fisika. Hal ini berarti meskipun energi itu tidak pernah hilang, namun demikian energi tersebut akan diubah dalam bentuk yang kurang bermanfaat. Secara keseluruhan energi di planet kita ini terdegradasi dalam bentuk panas tanpa balik, yang kemudian beradiasi ke angkasa. Dalam sistem biologi, energi yang dimanfaatkan baik oleh jasad hidup, populasi maupun ekosistem kurang efisien, karena masukan energi dapat dipindahkan  dan digunakan oleh organisme hidup yang lain. Contohnya pada piramida makanan, tingkatan konsumen yang paling bawah mendapatkan asupan energi yang banyak,  sebaliknya konsumen paling atas hanya mendapatkan sedikit, disamping itu pada setiap tingkatanpun energi tidak dimanfaatkan secara efisien (banyak terbuang). Energi yang dapat dimanfaatkan oleh kita seperti tumbuhan, hewan, ikan dsb., itu termasuk kategori sumber alam, namun demikian apakah sumber alam ini dapat diukur manfaatnya dan apa batasan sumber alam tersebut?
Sumber alam adalah segala sesuatu yang diperlukan oleh organisme hidup, populasi, atau ekosistem yang pengadaannya hingga ke tingkat optimum atau mencukupi, sehingga akan meningkatkan daya pengubahan energi.
ASAS 3
Materi, energi, ruang, waktu, dan keanekaragaman, termasuk kategori sumberdaya alam. Pengubahan energi oleh sistem biologi harus berlangsung pada kecepatan yang sebanding dengan adanya materi dan energi di lingkungannya. Pengaruh ruang secara asas adalah beranalogi dengan materi dan energi sebagai sumber alam. Contohnya yaitu ruang yang sempit dapat mengganggu proses pembiakan organisme dengan kepadatan tinggi. Ruang yang terlalu luas, jarak antar individu dalam populasi semakin jauh, kesempatan bertemu antara jantan dan betina semakin kecil sehingga pembiakan akan terganggu. Jauh dekatnya jarak sumber makanan akan berpengaruh terhadap perkembangan populasi. Asas 3 ini mempunyai implikasi yang penting bagi kehidupan manusia untuk mencapai kesejahteraannya.
ASAS 4
Semua kategori sumber daya alam, kalau pengadaannya sudah mencapai optimum, pengaruh unit  kenaikannya sering menurun dengan penambahan sumber alam itu sampai ke suatu tingkat maksimum. Melampaui batas maksimum ini tak akan ada pengaruh yang menguntungkan lagi. Untuk semua kategori sumber alam (kecuali keanekaragaman dan waktu) kenaikan pengadaannya yang melampui batas maksimum, bahkan akan berpengaruh merusak karena kesan peracunan. Ini adalah asas penjenuhan.  Untuk banyak gejala sering berlaku kemungkinan penghancuran yang  disebabkan oleh pengadaan sumber alam yang  sudah mendekati batas maksimum. Asas 4 tersebut terkandung arti bahwa pengadaan sumberalam mempunyai batas optimum, yang berarti pula batas maksimum, maupun batas minimum pengadaan sumberalam akan mengurangi daya kegiatan sistem biologi. Contohnya yaitu pada keadaan lingkungan yang sudah stabil, populasi hewan atau tumbuhannya cenderung naik-turun (bukan naik terus atau turun terus). Maksudnya adalah akan terjadi pengintensifan perjuangan hidup,  bila persediaan sumberalam berkurang. Tetapi sebaliknya, akan terdapat ketenangan kalau sumberalam bertambah.
Pada asas ini mempunyai arti bahwa pengadaan sumber alam mempunyai batas optimum, yang berarti bahwa batas maksimum maupun minimum sumber alam akan mengurangi daya kegiatan sistem biologi. Dari sini dapat ditarik suatu arti yang penting, yaitu karena adanya ukuran optimum pengadaan sumber alam  untuk populasi, maka naik turunnya jumlah individu populasi itu tergantung pada pengadaan sumber alam pada jumlah tertentu.
ASAS 5
Pada asas 5 ini ada dua hal  penting, pertama jenis sumber alam yang tidak dapat menimbulkan rangsangan untuk penggunaan lebih lanjut, sedangkan kedua sumber alam yang dapat menimbulkan rangsangan untuk dapat digunakan lebih lanjut. Contohnya yaitu suatu jenis hewan sedang mencari berbagai sumber makanan. Kemudian didapatkan suatu jenis tanaman yang melimpah di alam, maka hewan tersebut akan memusatkan perhatiannya kepada penggunaan jenis makanan tersebut. Dengan demikian, kenaikan sumberalam (makanan) merangsang kenaikan pendayagunaan.

PENGERTIAN LINGKUNGAN.TUGAS 1

     Pengertian Lingkungan menurut Emil Salim yaitu lingkungan hidup adalah segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia.

     Pengertian lingkungan menurut salah seorang ahli ilmu lingkungan, yaitu Otto Soemarwoto mengemukakan bahwa dalam bahasa Inggris istilah lingkungan adalah environment. Selanjutnya, lingkungan merupakan segala sesuatu yang ada pada setiap makhluk hidup atau organisme dan berpengaruh pada kehidupannya.

     Pengertian lingkungan menurut St. Munajat Danusaputra yaitu lingkungan adalah semua benda dan kondisi termasuk di dalamnya manusia dan aktivitasnya, yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.

     Pengertian lingkungan menurut Jonny Purba adalah wilayah yang merupakan tempat berlangsungnya bermacam-macam interaksi sosial antara berbagai kelompok beserta pranatanya dengan simbol dan nilai.

     Pengertian lingkungan adalah semua benda, daya dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia atau makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya. Lingkungan hidup biasa juga disebut dengan lingkungan hidup manusia (human environment) atau dalam sehari-hari juga cukup disebut dengan lingkungan. Unsur-unsur lingkungan hidup itu sendiri biasa nya terdiri dari manusia, hewan, tumbuhan, dll.Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia, dalam bahasa Belanda lingkungan disebut dengan Millieu, sedangkan dalam bahasa Perancis disebut dengan Ienvironment.

Rabu, 19 Oktober 2016

Metode Penelitian Kualitatif

Saya mengambil jurnal penelitian kualitatif. Menurut saya, penelitian yang selama ini saya anggap benar adalah penelitian kuantitatif karena dengan menggunakan teori statistik yaitu dengan perhitungan-perhitungan dan berawal dari teori menjadi data karena dengan menggunakan teori statistik seperti itu akan menghasilkan jawaban yang lebih pasti dan akurat dan angka itu adalah nilai yang pasti. Dengan kemajuan pengetahuan pada era ini, penelitian kuantitaif lambat laun tidak benar lagi karena penelitian bisa saja melakukan pengamatan pada situasi yang tidak wajar. Penelitian kualitatif memanfaatkan teori-teori yang ada sebagai bahan penjelas dan berakhir dengan suatu “teori”. Penelitian kualitatif lebih subjektif dibandingkan dengan penelitian kuantitatif dan dalam mengumpulkan informasinya secara beragam seperti contoh mewawancarai secara mendalam kepada objek atau suatu kelompok. Dalam metode berfikir dalam perkembangan pengetahuan terdapat 2 macam yaitu metode induktif dan metode deduktif. Metode deduktif yang dikembangkan oleh Aristoteles yaitu metode yang berasal dari hal-hal yang nyata sedangkan metode induktif yang dikembangkan oleh Francis Bacon yaitu metode yang berasal dari hal-hal yang tidak nyata. Dalam penelitian, dikenal juga 3 metode yang secara kronologis berurutan yaitu metode pra-positivisme, postivisme dan post-positivisme. Masa pra-postivisme yaitu masa dimana mmunculnya paradigma baru. Masa postivisme yaitu paradigma yang baru muncul melakukan eksperimen. Masa post-positivisme yaitu masa dimana kebenaran tidak hanya 1 tetapi lebih banyak atau lebih kompleks lagi. Dasar teoritis pendekatan kualitatif terdapat pendekatan fenomenologis, interaksi simbolik, kebudayaan dan etnometodologi. Berbagai jenis metode dan pendekatan dalam penelitian kualitatif, tingkat perkembangan dan kematangan masing-masing metode ditentukan juga oleh bidang keilmuan yang memiliki sejarah perkembangan. Penelitian kualitatif ini memiliki ciri-cirinya juga seperti data dikumpulkan dalam kondisi asli, peneliti sebagai alat penelitian, pengumpulan data secara deskriptif dan dibuat laporan, lebih mementingkan proses daripada hasil, latar belakang tingkah laku dicari maknanya, menggunakan metode triangulasi yang dilakukan secara ekstensif, Penelitian mengumpulkan dan mencatat data yang sangant rinci, subjek yang diteliti berkedudukan sama dengan peneliti, mementingkan pandangan responden, penerapan metode melalui kasus yang bertentangan, pengambilan sampel secara purposif, mencantumkan metode pengumpulan dan analisa data, mengadakan analisis sejak awal penelitian, dan teori bersifat dari dasar. Jenis- jenis dari penelitian kualitatif yaitu biografi yaitu studi individu tentang pengalaman yang ditulis kembali dengan mengumpulkan dokumen, fenomenologi yaitu menjelaskan makna fenomena atau konsep pengalaman yang didasari oleh kesadaran, grounded theory yaitu untuk menghasilkan suatu teori yang berhubungan dengan situasi tertentu, etnografi yaitu uraian dan penafsiran suatu budaya kelompok sosial, studi kasus yaitu studi yang mengeksplorasi suatu masalah dengan batasan terperinci, memiliki data yang mendalam dan menyertakan berbagai sumber informasi. Dalam penelitian metode pengumpulan data bermacam-macam yaitu wawancara yang dilakukan secara mendalam tanpa menggunakan pedoman, observasi untuk menyajikan gambaran realistik perilaku untuk menjawab pertanyaan dan membantu mengerti perilaku manusia, dokumen karena sebagian besar fakta dan data tersimpan dalam bahan yang berbentuk dokumentasi,  dan focus group discussion yaitu teknik pengumpulan data yang umunya dilakukan pada penelitian kualitatif dengan tujuan menemukan makna sebuah tema menurut pemahaman kelompok.


Selasa, 03 Mei 2016

HUKUM INDUSTRI TULISAN


PENGERTIAN
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Utrecht penyebab hukum ditaati adalah karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum, karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram karena masyarakat menghendakinya, dan karena adanya paksaan (sanksi) sosial. Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya. Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri. Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.

UNDANG-UNDANG
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika tertentu. Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.

Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.

Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.

MANFAAT
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 6 tujuan dari pembangunan industri yakni :
1. Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
3.Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
5. Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
6. Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi

KEUNTUNG BAGI PERUSAHAAN
Keuntungan bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab IV yang isi nya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri terdapat dalam pasal pasal 9 pemerintah memperhatikan pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri yaitu:

a)    Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya.

b)   Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

c)    Keuntungan bagi perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu perusahaan akan lebih terbantu dengan ada nya kawasan berikat karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebuthan industri tapi tetap sesuai dengan tauran yang telah dirumuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997.

HUKUM INDUSTRI 2

HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.

Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.

Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

Konvensi internasional merupakan perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan yang bersifat multilateral dan ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Kesimpulannya, Konvensi internasional tentang hak cipta adalah Perjanjian antar Negara yang melindungi hasil ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni yang berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Konvensi-konvensi internasional mengenai hak cipta yang melindungi hasil ciptaan bagi masyarakat internasional adalah sebagai berikut.

Berner Convention atau Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, yang pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri. Konvensi Bern direvisi di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979. Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut nama negara atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing. Konvensi Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886), keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi. Belanda, pada tanggal 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya pada Konvensi Bern, selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia. Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan.

Konvensi Hak Cipta Universal (Universal Copyright Convention), yang diadopsi di Jenewa pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi internasional utama yang melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne. UCC ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral. Negara-negara ini termasuk negara-negara berkembang dan Uni Soviet, yang berpikir bahwa perlindungan hak cipta yang kuat yang diberikan oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat dikembangkan negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan sebagian besar dari Amerika Latin. Amerika Serikat dan Amerika Latin sudah menjadi anggota dari konvensi hak cipta Pan-Amerika, yang lebih lemah dari Konvensi Berne. Berne Konvensi menyatakan juga menjadi pihak UCC, sehingga hak cipta mereka akan ada di non-konvensi Berne negara. Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang diperhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan. Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.

Selasa, 26 April 2016

SOFTSKILL TUGAS 1

1. apa definisi dan istilah hukum industri pada terbentuknya jiwa inovatif? jelaskan!
jawab: hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di indonesia bahkan dunia, mengatur bagaimana cara perusahaan dan sanksi-sanksi jika perusahaan tersebut melanggar.

2. jelaskan mengenai hukum kekayaan intelektual?
jawab: hukum kekayaan intelektual adalah hukum eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atas karya ciptanya.

3. jelaskan mengenai hukum kekayaan industri?
jawab: hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian terutama yang mengatur perlindungan hukum

4. jelaskan mengenai penggunaan hak cipta?
jawab: hak eksklusif pencipta/pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan/informasi tertentu

5.jelaskan mengenai UU hak cipta?
jawab: karya cipta dalam segi bidang yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni, hak cipta sastra seperti peta arsitektur dan fotografi

6. jelaskan mengenai hak paten?
jawab: hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invesinya dibidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invesinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya

7. jelaskan mengenai UU hak paten?
jawab: paten diberikan dalam ruang lingkup teknologi yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri

Senin, 11 Januari 2016

Masalah Sosial di Kehidupan Sehari-hari


Pada malam hari, di daerah perumahan terdapat warung sembako kecil yang berjualan keperluan-keperluan dapur atau rumah tangga. Terkadang warung tersebut disalahgunakan oleh pemuda-pemuda tersebut. Hampir setiap malam pemuda-pemuda tersebut suka nongkrong di warung tersebut dengan bernyanyi-nyanyi sambil diiringi gitar dan tertawa terbahak-bahak dengan sangat keras yang mengganggu waktu istirahat warga-warga diperumahan sekitar. Waktu yang mereka habiskan untuk nongkrong tersebut sampai kurang lebih tengah malam.

Senin, 19 Oktober 2015

Ilmu Sosial Dasar

1. Apa itu Ilmu Sosial Dasar secara Menyeluruh?
ilmu Sosial Dasar adalah pengetahuan yang menjelaskan masalah-masalah sosial, khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial dan juga ilmu sosial dasar tidak mempunyai obyek dan metode ilmiah tersendiri

2. Ilmu-ilmu apa yang terkait dengan Ilmu Sosial Dasar?
ilmu-ilmu sosial terdiri dari Sosiologi, Ekonomi, Politik antropologi, Sejarah, Psikologi dan Geografi karena ilmu-ilmu sosial inilah yang bersangkutan dengan masalah disekitar kita.

3. Manfaat Ilmu Sosial Dasar bagi kita dan masyarakat?
manfaat untuk kita agar kita dapat aktif di tengah-tengah masyarakat yg dalam keadaan dan dimasa apapun dan membuat kita menjadi manusia yg berdisiplin dan berpikir dewasa yang dapat menjadi pengetahuan dasar tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji gejala-gejala sosial yg ada dilingkungan sekitar sehingga kita dapat mempunyai tingkat kepekaan yg tinggi dan kepedulian sosial untuk menghadapi masalah-masalah yang ada.

manfaat untuk masyarakat agar masyarakat bisa lebih peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap dalam menanggulangi masalahnya dan memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat bahwa masalah yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks.

Rabu, 01 April 2015

Kurangnya Pendidikan di Indonesia

Hak warga negara yang diselewengkan salah satunya kurangnya pendidikan di daerah terpencil atau pedalaman.sebab mengapa kurangnya pendidikan untuk anak-anak yang tinggal di pedalaman dikarenakan para calon sarjana guru lebih mementingkan egois nya tentang upah yg didapatkan tinggi jika menjadi guru di pusat kota.solusi dari kasus penyelewangan ini seharusnya para calon sarjana guru diberikan pengetahuan apa yang seharusnya dilakukan oleh guru mengajar anak-anak di perdalaman yang mempunyai semangat yg luar biasa.

Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat
salah satu contohnya adalah ekonomi indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisi ls finansial Asia.Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.solusi menurut saya memang seharusnya mereka-mereka demo seperti itu karena jika tidak pemerintah akan terus melakukan penyelewengan.

Kesejahteraan rakyat itu sangat penting untuk kemajuan negara Indonesia.apa yang diinginkan oleh negara seharusnya di rangkum dan diwujudkan bersama-sama.

Warga seharusnya ikut turun tangan atas apa yg diinginkan oleh warga negara maupun dari pemerintahnya.jadi jangan hanya pemerintah yang turun tangan, warga negara pun juga harus ikut turun tangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat karena bila sama-sama saling mewujudkan demi kesejahteraan akan menciptakan hal yang diinginkan selama ini.

Kamis, 13 November 2014

TUGAS SOFTSKILL (IBD 4)



Cara saya, dalam hal ini tidak mudah untuk mengenalkan kbudayaan Indnesia dengan tangan sendiri.ini harus melibatkan seluruh warga Indonesia, Perlu saling bahu membahu antara semua pihak terkait untuk membuat kebudayaan Indonesia ini menarik untuk Negara di dunia, misal dengan menyediakan ahli-ahli yang mengetahui tentang Indonesia terutama tentang kebudayaan , buku-buku atau referensi yang terkini dan bias juga dilakukan pemberian beasiswa atau pertukaran pelajar untuk belajar di Indonesia.upaya ini tidak melalui pendidikan saja yang saya bicarakan sebelumnya  tapi bias lewat promosi melalui film layar lebar tentang keindahan dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia yang bias membuat Negara di berbagai dunia tertarik dan bias enyelenggarakan Festival Film Indonesia yang diselenggarakan di salah satu Negara.

Yang saya lakukan sebagai Mentri Pendidikan dan Kebudayaan yaitu dengan memberikan penghargaan yang berupa sertifikat dan pengenalan pribadi orang yang telah berjasa terhadap pelestarian kebudayaan Indonesia ini ke stasiun televisi agar banyak orang-orang yang melihat bahwa apa yang mereka lakukan tidak bernilai nol dan bias membuat orang-orang yang menonton untuk sadar dan ikut berpatisipasi dalam hal berkontribusi terhadap pelestarian kebudayaan kita.

Saya akan berperan langsung dalam arti saya akan terjun langsung ke lapangan untuk menyadarkan kepada warga Indonesia bahwa budaya-budaya yang ada di Indonesia lebih menarik dibandingkan budaya barat.

Jumat, 31 Oktober 2014

MANUSIA DAN KEGELISAHAN (IBD 3)

PENGERTIAN KEGELISAHAN
Kegelisahan berasal dari kata gelisah, yang berarti tidak tenteram hatinya, selalu merasa khawatir, tidak tenang, tidak sabar, dan cemas. Sehingga kegelisahan merupakan hal yang menggambarkan seseorang yang tidak tenteram hati maupun perbuatan, merasa khawatir, tidak tenang dalam tingkah lakunya, tidak sabar ataupun dalam kecemasan.
Kegelisahan dapat diketahui dari gejala tingkah laku seseorang dalam situasi tertentu. Gejala tingkah laku itu umumnya lain dari biasanya, misalnya berjalan mondar-mandir dalam ruang tertentu sambil menundukkan kepala, memandang jauh ke depan sambil mengepal-ngepalkan tangan, duduk termenung sambil memegang kepala, duduk dengan wajah murung, dan malas bicara.

MACAM -  MACAM KECEMASAN
Sigmund Freud ahli psikoanalisa berpendapat, bahwa ada tiga macam kecemasan yang menimpa manusia, yaitu kecemasan kenyataan (obyektif), kecemasan neorotik, dan kecemasan moril.
a). Kecemasan obyektif
Pengalaman perasaan sebagai akibat pengamatan atau bahaya dunia luar. Bahaya adalah sikap keadaan dalam lingkungan seseorang yang mengancam untuk mencelakakannya. Pengalaman bahaya dan timbulnya kecemasan mungkin dari sifat pembawaan, bahwa seseorang mewarisi kecenderungan untuk menjadi takut kalau ia berada dekat dengan benda-benda atau keadaan tertentu dari lingkungannya.
b). Kecemasan neorotis (syaraf)
Kecemasan ini timbul karena pengamatan tentang bahaya dari naluriah. Menurut Sigmund Freud, kecemasan ini dibagi tiga macam, yakni:
Kecemasan yang timbul karena penyesuaian diri dengan lingkungan, dan orang itu takut akan bayangannya sendiri, atau takut akan id-nya sendiri, sehingga menekan dan menguasai ego.
Bentuk ketakutan yang tegang dan irrasional (phobia). Bentuk khusus dari phobia adalah intensitet ketakutan melebihi proporsi yang sebenarnya dari obyek yang ditakutkannya.
Rasa takut lain ialah rasa gugup, gagap dan sebagainya. Reaksi ini munculnya secara tiba-tiba tanpa ada provokasi yang tegas. Reaksi gugup ini adalah perbuatan meredakan diri yang bertujuan untuk membebaskan seseorang dari kecemasan neorotis yang sangat menyakitkan dengan melakukan sesuatu yang dikehendaki oleh id, meskipun ego dan superego melarangnya.
c). Kecemasan moril
Kecemasan moril disebabkan karena pribadi seseorang. Tiap pribadi memiliki bermacam-macam emosi, antara lain iri, benci, dendam, dengki, marah, gelisah, cinta, dan rasa kurang.
Rasa iri, benci, dengki, dendam merupakan sebagian dari pernyataan individu secara keseluruhan berdasarkan konsep yang kurang sehat. Oleh karena itu, sering alasan untuk iri, benci, dengki itu kurang dapat dipahami orang lain. Sifat-sifat seperti itu adalah sifat yang tidak terpuji, bahkan mengakibatkan manusia akan merasa khawatir, takut, cemas, gelisah, dan putus asa.

SEBAB-SEBAB ORANG GELISAH
Sebab-sebab orang gelisah adalah karena pada hakekatnya orang takut kehilangan hak-haknya. Hal itu adalah akibat dari suatu ancaman, baik ancaman dari luar maupun dari dalam.

1.KETERASINGAN
Katerasingan berasal dari kata terasing, dan dari kata dasar asing. Kata asing berarti sendiri, tidak dikenal orang, sehingga kata terasing berarti tersisihkan dari pergaulan, terpisahkan dari yang lain, atau terpencil. Jadi kata keterasingan berarti hal-hal yang berkenaan dengan tersisihkan dari pergaulan, terpencil atau terpisah dari yang lain.
Yang menyebabkan orang berada dalam keterasingan ialah perilakunya yang tidak dapat diterima atau tidak dapat dibenarkan oleh masyarakat, atau kekurangan yang ada pada diri seseorang, sehingga ia tidak dapat atau sulit menyesuaikan diri dalam masyarakat. Perbuatan iti misalnya mencuri, memperkosa, mengganggu istri orang, menghina orang, dan sombong.

2.KESEPIAN
Kesepian berasal dari kata sepi yang berarti sunyi atau lengang, sehingga kata kesepian berarti merasa sunyi atau lengang, tidak berteman.
Sebab-sebab terjadinya kesepian
Bermacam-macam penyebab terjadinya kesepian. Salah satunya frustasi. Dalam hal itu, orang tidak mau diganggu, ia lebih senang dalam keadaan sepi, tidak suka bergaul, dan lebih senang hidup sendiri. Orang yang frustasi itu bersikap rendah diri, sengaja menjauhi pergaulan ramai. Orang yang bersikap rendah diri, pemalu, minder, merasa dirinya kurang berharga dibanding orang lain, maka orang itu lebih suka menyendiri. Karena menyendiri itu mengakibatkan kesepian.

3.KETIDAKPASTIAN
Ketidakpastian berasal dari kata tidak pasti artinya tidak menentu, tidak dapat ditentukan, tidak tahu, tanpa arah yang jelas, tanpa asal-usul yang jelas. Ketidakpastian artinya keadaan yang tidak pasti, tidak tentu, tidak dapat ditentukan, tidak tahu, keadaan tanpa arah yang jelas, keadaan tanpa asal-usul yang jelas.
USAHA – USAHA MENGATASI KETIDAKPASTIAN:
Untuk dapat menyembuhkan keadaan itu tergantung kepada mental penderita. Andaikata penyebab sudah diketahui, kemungkinan juga tidak dapat sembuh. Bila hal itu terjadi, maka jalan yang paling baik bagi penderita ialah diajak atau pergi sendiri ke psikolog.
Bila penyebabnya itu jelas, misalnya rindu, obatnya mudah, yaitu dipertemukan dengan orang yang dirindukan.
Phobia atau jenis takut bisa dilatih dari sedikit, sehingga tidak takut lagi.

Orang yang bersikap sombong atau angkuh,bila mengalami musibah baru berkurang kesombongannya, tetapi mungkin tidak. Andaikata mereka sadar, kesembuhan itu adalah karena pengalaman. Jadi yang menyembuhkan adalah masyarakat sekitarnya dan dirinya sendiri.

.

MANUSIA DAN KEADILAN (IBD 3)


MANUSIA DAN KEADILAN
Pengertian Keadilan, Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Contoh Keadilan:
Seorang koruptor yang memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 3 tahun tanpa ada goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil yang dikarenakan mencuri dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang koruptor, padahal koruptor lah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu. Bahkan koruptor bisa mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan seperti apartemen didalam penjara.